Penyuluhan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji di Radio Granada Tara Indah (100,3 FM) bersama M. Solichuddin, S.Kep

Pada hari Rabu, 12 September 2018 Pukul 10.00 WIB, Kegiatan Rutin PKMRS (Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit), bertempat di Ruang Siaran Radio Granada Tara Indah (100,3 FM) Kab. Kapuas dilaksanakan Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit oleh M. Solichuddin,S.Kep, beserta Tim PKRS dengan Materi Penyuluhan tentang “Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”.

M. Sholichuddin menjelaskan :
Ibadah haji merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, Ayat 97 yang artinya sebagai berikut : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Rangkaian perjalanan ibadah haji lebih banyak dilakukan dengan fisik, atara lain thawaf (berputar mengelilingi ka’bah), sa’i (berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah), wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melontar jumrah.
Kementerian kesehatan berupaya mempersiapkan jamaah haji agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya untuk menuju terwujudnya jamaah haji sehat dan mandiri. Salah satu wujud keseriusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji. Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terutama para calon jamaah haji Indonesia terhadao Permenkes tersebut.
Jamaah haji adalah warga negara Indonesia, beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Istithaah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Pengaturan istithaah kesehatan haji bertujuan untuk terselengaranya pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Pemeriksaan kesehatan jamaah haji dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :

Tahap Pertama, dilaksanakan oleh Tim Kabupaten di Puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jamaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

Tahap Kedua, dilaksanakan oleh tim Kabupaten di Puskesmas/rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jamaah haji pada tahun berjalan.

Tahap Ketiga, dilaksanakan oleh PPIH embarkasi di embarkasi pada saat jamaah haji menjelang keberangkatan.
Pemeriksaan tahap pertama menetapkan status kesehatan jamaah haji resiko tinggi atau tidak resiko tinggi.
Kriteria resiko tinggi yaitu berusia 60 tahun atau lebih dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Pemeriksaan tahap kedua menetapkan istithaah kesehatan jamaah haji : memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, menenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidakya dengan kategori cukup. Jamaah haji kategori ini wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan prefentif.
Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan dengan kriteria : berusia 60 tahun atau lebih dan/atau menderita penyakit tertentu.
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara adalah jamaah haji yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah; menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis sputum BTA positif, tuberkulosis multiple drug resistance, diabetes mellitus tidak terkontrol, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis; suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah; psikosis akut; fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi; fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis; atau hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurag dari 14 miggu atau lebih dari 26 minggu.
Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan kriteria : kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dalisis/hemodialsiis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportuistik, stroke haemorrhagic luas; gangguan jiwa berat antara lain dimensia berat, dan retardasi mental berat; penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, tuberkulosis totally drugs resistance (TDR), sirosis atau hapatoma decompensata.
Pemeriksaan tahap ketiga menetapkan status jamaah haji layak atau tidak layak terbang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional.
Saat ini jamaah haji asal Kabupaten Kapuas sudah menjalankan ibadah hajinya dan sudah meninggalkan kota Makkah menuju ke Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah dan menjalankan sholat fardhu di Masjid Nabawi sebanyak 40 waktu secara berjamaah atau yang biasa disebut dengan sholat ‘arbain.
Banyaknya aktivitas fisik selama perjalanan ibadah haji harus dipersiapkan sejak awal dengan pola hidup sehat sebagaimana program nasional hidup sehat (germas)

CERDIK :
• Cek kesehatan secara berkala
• Enyahkan asap rokok
• Rajin Olahraga
• Diet sehat dengan kalori seimbang
• Istirahat yang cukup
• Kelola stress

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *