Hati – Hati Iklan Obat Herbal Yang Menyesatkan

Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB, Kegiatan Rutin PKMRS (Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit), bertempat di Ruang Siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah (91,4 FM) Kab. Kapuas dilaksanakan Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit oleh dr. Edwin Bima Putra Lius (selaku Dokter Umum RSUD Kab. Kapuas), beserta Tim PKRS dengan Materi Penyuluhan tentang “Hati – hati Iklan Obat Herbal yang menyesatkan”.

dr. Edwin Bima Putra Lius

dr. Edwin menjelaskan, Obat herbal adalah obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh kita. Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang mempunyai manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iklan-iklan produk herbal yang sifatnya melebih-lebihkan khasiat terutama mampu menyembuhkan kanker tanpa penanganan medis oleh dokter.

Dalam peraturan pemerintah, terdapat larangan obat herbal, termasuk tradisional, untuk mengabarkan khasiatnya lewat iklan untuk penyakit-penyakit tertentu seperti kanker, tuberkulosis, diabetes, lever dan lainnya.

Peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386 Tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman.

Obat herbal sejatinya adalah obat pendukung penyembuhan kanker bagi penderita. Dengan mengonsumsinya bukan berarti menghentikan pengobatan lewat proses medis yang ditangani oleh dokter seperti dengan operasi, radiasi dan tindakan medis lainnya.

Dijelaskan pula, untuk mendapatkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka suatu obat harus melalui berbagai tahapan penelitian dan pengujian, tentunya memerlukan berbagai macam tahapan-tahapan dan waktu pengujian yang lama.

Sebagai contoh obat paracetamol. Pada tahun 1893, peneliti menemukan zat parasetamol di dalam air kencing seseorang yang meminum fenasetin. Pada saat inilah paracetamol pertama kali ditemukan. Sayangnya, penemuan ini tidak dipedulikan pada saat itu. Setelah dilakukan pegujian bertahun tahun, barulah pada tahun 1956, paracetamol diproduksi secara masal untuk pertama kalinya sebagai obat demam dalam bentuk merek dagang Panadol oleh perusahaan Inggris Frederick Stearns & Co.

Tips dan Trik ara mengenali obat herbal yang menyesatkan :

  • Pastikan obat herbal anda memiliki nomor izin edar dari BPOM.
    Nomor izin BPOM adadah nomor izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM.Pastikan obat herbal anda memiliki nomor izin edar dari BPOM.
  • Cek Apakah nomor izin edar dari BPOM yang ada di obat herbal anda benar benar terdaftar secara resmi di BPOM. Cara cek : Buka situs www. cekbpom.pom.go.id
  • Perhatikan ciri dari obat herbal yang menyesatkan, seperti informasi dalam iklan yang berlebihan, menawarkan harga lebih murah, tempat penjualan bukan di apotek / toko obat resmi, menawarkan obat keras tanpa resep dokter, iklan tidak mencantumkan alamat sarana penjual hanya no telp, menampilkan pengalaman / testimoni / komentar pasien yang berlebihan, serta menjanjikan cepat sembuh, efek instan dan menawarkan garansi.

Hal – hal yang perlu diingat :

  • Prinsipnya, obat herbal tidak akan memberikan efek secara instan dan cepat. Obat herbal akan memberikan efek apabila diminum secara rutin. Apabila ada obat herbal yang menjanjikan efek yang cepat misalnya “”Bisa lansing dalam 2 minggu”, anda patut curiga. Biasanya obat herbal yang seperti itu adalah obat herbal yang telah ditambahi dengan “”Bahan Kimia Obat”. contohnya Jamu Pegal Linu : NSAID, efek akan merusak lambung, Obat kuat tahan lama untuk pria (Viagra) : Sidenafil.
  • Obat herbal digunakan hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai terapi utama untuk mengobati penyakit anda. Jadi, jangan pernah mengganti obat yang diberikan oleh dokter dengan obat herbal untuk mengobati penyakit anda.
  • Obat herbal tidak memiliki efek untuk menyembuhkan suatu penyakit.
  • Konsultaskan selalu obat herbal anda dengan dokter ahli. (Pkrskps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *