Koordinasi Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
Terkait Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas jalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang dalam hal itu untuk menertibkan dan pembinaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan antara dr Agus Waluyo selaku Plt Direktur RSUD Dr H Soemarno Sosroatmojo Kuala Kapuas dengan Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kasie. PTM Ahmad Zayad, SKM, dan Kabid Penindakan Dinas SatPol PP dan Damkar, beserta staf yang terkait, Jum’at (7/9) pagi di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Dalam kesempatan itu dr. Agus menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi antar instansi terkait ini bagi rumah sakit bertujuan untuk mencapai Standar Akreditasi Rumah Sakit yang mewajibkan seluruh lingkungan Rumah Sakit harus bebas / steril dari asap rokok baik dari pengunjung maupun staf yang terkait karena Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan merupakan tempat masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berobat. Oleh karena itu memerlukan koordinasi dari pihak Dinas Kesehatan terkait untuk upaya sosialisasi ke masyarakat, serta dari pihak Dinas Satpol PP dan Damkar untuk upaya Penindakan dan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya dari pihak Dinas Satpol PP akan menjadwalkan anggotanya dalam waktu yang tidak dijabarkan akan dilaksanakan penertiban ke dalam lingkungan rumah sakit, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD untuk pembinaan apabila terdapat pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Kapuas Nomor 4 Tahun 2016.