Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) tentang “Hak Pasien dan Keluarga Serta Kewajiban di Rumah Sakit” bersama Hikmayanti, S.Kep, Ns

Pada hari Rabu, 23 Januari 2019 Pukul 09.00 WIB, Kegiatan Rutin PKMRS (Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit), bertempat di Ruang Siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah (91,4 FM) Kab. Kapuas dilaksanakan Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit oleh Hikmayanti, S.Kep, Ns (selaku Kasie. Rawat Inap RSUD Kab. Kapuas), beserta Tim PKRS dengan Materi Penyuluhan tentang “Hak Pasien dan Keluarga serta Kewajibannya di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo”.

Hikmayanti, S.Kep, Ns

Ibu Hikmayanti menjelaskan Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hak Pasien dan Keluarga ada di dalam UU no 44/ 2009 ttg RS, pasal 32. Sedangkan Kewajiban pasien dan keluarga ada di Peraturan Menteri Kesehatan no. 69/2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, Bab III, pasal 28.

Hak Pasien dan Keluarga Pengunjung RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, antara lain :

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib Rumah Sakit dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang Hak & Kewajiban Pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan bermutu sesuai standar profesi dan SOP
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakitnya kepada dokter lain (second opinion)
  9. Mendapatkan privasi & kerahasiaan penyakitnya
  10. Mendapat informasi tentang kondisinya penyakit yang dideritanya
  11. Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agamanya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan di Rumah Sakit
  15. Mengajukan usul perbaikan untuk pelayanan
  16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai agamanya
  17. Menggugat atau menuntut Rumah Sakit bila pelayanan tidak sesuai standar
  18. Mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak sesuai peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga di RSUD Kapuas, yaitu :

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
  4. Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan Rumah Sakit / Dokter
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

Semoga dengan adanya sosialisasi tentang Hak Pasien dan Keluarga serta Kewajiban di Rumah Sakit dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kab. Kapuas akan pentingnya mengetahui hak yang dimiliki pasien dan keluarga serta mentaati kewajiban yang berlaku di Rumah Sakit sehingga memberikan dampak kepuasan terhadap pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang baik di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *