PKRS tentang Sistem Rujukan Online Peserta BPJS Kesehatan

Pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 Pukul 08.00 WIB, Kegiatan Rutin PKMRS (Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit), bertempat di Ruang Siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah (91,4 FM) Kab. Kapuas dilaksanakan Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit oleh dr. Yessy Gusman (Verifikator Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Kab. Kapuas), Arkani, S.Fisio (Tim JKN RSUD Kapuas), Slamet Prayogo, S.Kep,Ns, dan Prisnapura, Amd.Kep (Perwakilan Puskesmas Melati), beserta Tim PKRS dengan Materi Penyuluhan tentang “Informasi Sistem Rujukan Online Peserta BPJS”.

dr. Yessy menjelaskan, penerapan uji coba rujukan online yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018, telah berdampak pada tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah sakit sesuai dengan kelasnya.
Rujukan online merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya jumlah peserta menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019. Hal tersebut merupakan inovasi yang mendukung kemudahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), rujukan online menjadi fokus baru bagi Program JKN-KIS mengingat zaman sekarang sudah berbasis online, sehingga rujukan yang sebelumnya manual pun dipermudah menjadi rujukan online.
Sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Prosedur Rujukan Online
Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual. Rujukan online ini sama sekali tidak mengurangi dan tidak mengubah sistem rujukan yang ada, hanya sekarang dilakukan secara online untuk memberi kemudahan dan kepastian rujukan bagi peserta JKN-KIS.
Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan.
Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.
Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta.
Ketiga, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
Alur teknisnya : Peserta yang tidak bisa tuntas diobati di FKTP (puskesmas, dokter praktek perorangan, klinik), diberi rujukan ke RS oleh dokter FKTP. Dlm hal ini, petugas FKTP menginput data rujukan pasien di sistem (P-care), di sana akan terlihat RS mana yg terdekat dan memiliki komptensi yang sesuai keadaan medis pasien. Setelah tercetak nomor rujukan online di Pcare, otomatis aplikasi pendaftaran pasien di RS telah menerima data pasien rujukan tersebut.
Rujukan dari FKTP ini berlaku hingga 3 bln, bila pasien masih perlu pengobatan di RS, maka RS mengeluarkan surat kontrol lanjutan (SKDP).s
Di sini konsep rujukan berjenjang tetap berjalan, pasien dirujuk dari fktp ke RS tipe D atau C sesuai kompetensinya.
Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.
Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Arkani, S.Fisio (perwakilan Tim JKN RSUD) menjelaskan dengan diberlakukan sistem rujukan online ini maka memudahkan masyarakat Kab. Kapuas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sistem ini dibuat untuk mengoptimalkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti Rumah Sakit berjenjang tipe D, C, B, dan A, sebagai mitra BPJS Kesehatan.

Dijelaskan pula apabila di satu rumah sakit tidak tersedia poli yang dinginkan maka sistem akan memberikan warning sehingga klinik atau FKTP dapat merujuk pasien ke Faskes tingkat lanjut yang lainnya. Menurutnya, dibandingkan dengan rujukan manual yang sebelumnya, sistem ini memiliki banyak kelebihan. Jika dulu petugas harus mengecek secara manual, sekarang semuanya sudah muncul di sistem sehingga sangat mengemat waktu dan lebih mudah. Sistem ini membuat komunikasi klinik dengan pasien menjadi lebih baik karena klinik mengetahui dengan jelas apa yang dibutuhkan pasien dan dapat memberikan solusi dengan mudah dan cepat. Harapannya ketika peserta datang ke rumah sakit, proses pelayanannya jauh lebih cepat. Ketika dipanggil, nomor rujukan sudah keluar datanya dan ada diagnosanya. Tidak perlu entry lagi saat daftar di rumah sakit.
Slamet Prayogo, S.Kep, Ns, sebagai Perwakilan Puskesmas Melati / FKTP memaparkan keadaan di puskesmas dalam penggunaan sistem rujukan online ini pada awalnya memang terjadi penumpukan jumlah pasien di puskesmas melati karena merupakan puskesmas yang terdekat dengan Rumah Sakit Kapuas. Diharapkan semoga sistem yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan lebih berkembang dan semakin mempermudah faskes dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Dengan gotong royong semua tertolong, BPJS Kesehatan untuk JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan.

Ditambahkan dr. Yessy, kedepannya harapan kita, manfaat lain dalam penerapan rujukan online ini yakni paperless, dimana rujukan tidak lagi dicetak. Karena data peserta yang dirujuk telah terintegrasi dengan sistem rumah sakit tujuan rujukan. FKTP dapat lebih efisien dalam penggunaan kertas maupun penggunaan mesin cetak, sehingga dapat lebih hemat untuk biaya operasional.
Pada dasarnya sistem ini dikembangkan untuk tujuan yang baik dan sasarannya dapat tercapai dengan baik, apalagi saat ini kita berada di era digital. Tentunya setiap sistem pasti akan memiliki kendala dalam pelaksanaannya. Namun kendala ini pasti dapat kita atasi bersama antara BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan baik FKTP maupun FKRTL dan stakeholder (dinkes/pemda setempat) dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja sistem ini.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *