Penyuluhan Bahaya Rokok dan Sosialisasi Perda Kapuas No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pada hari Rabu, tanggal 27 September 2017 bertempat di ruang tunggu poliklinik rawat jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dilaksanakan penyuluhan tentang Bahaya Rokok oleh dr. Erny Indrawati.

Selain itu, Tim PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit) juga mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah Kapuas No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjelaskan bahwa dilarang merokok di Tempat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dari 3 hari hingga 3 minggu atau denda mulai Rp. 1 juta sampai Rp. 15 juta rupiah.

Bagi masyarakat Kuala Kapuas yang ingin berhenti merokok dapat melakukan terapi berhenti merokok ke Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dengan dr. Safira A. Tjandrasari, Sp.KJ.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *