Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja
Instruksi Bupati Kapuas Nomor 24/Admin Kesra Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
- Menetapkan tempat kerja pada SKPD unit kerja di lingkungan …..
- Agar masing-masing SKPD / unit kerja menyediakan lokasi / ruangan tempat merokok bagi para pejabat, PNS atau tamu / pengunjung.
- Memasang dan / atau menempelkan rambu larangan merokok di tempat kerja dan lingkungannya
- Memberikan sanksi terhadap para pejabat atau PNS/Honorer yang tidak mengindahkan larangan merokok di tempat kerja, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan larangan merokok secara konsekuan, bertanggung jawab dan proaktif dalam rangka kawasan tanpa rokok dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sehingga dapat menjadi panutan masyarakat.
Kuala Kapuas, 3 Mei 2013.