Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

Instruksi Bupati Kapuas Nomor 24/Admin Kesra Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

  1. Menetapkan tempat kerja pada SKPD unit kerja di lingkungan …..
  2. Agar masing-masing SKPD / unit kerja menyediakan lokasi / ruangan tempat merokok bagi para pejabat, PNS atau tamu / pengunjung.
  3. Memasang dan / atau menempelkan rambu larangan merokok di tempat kerja dan lingkungannya
  4. Memberikan sanksi terhadap para pejabat atau PNS/Honorer yang tidak mengindahkan larangan merokok di tempat kerja, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Melaksanakan larangan merokok secara konsekuan, bertanggung jawab dan proaktif dalam rangka kawasan tanpa rokok dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sehingga dapat menjadi panutan masyarakat.

Kuala Kapuas, 3 Mei 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *