RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo merupakan badan layanan publik yang telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas pada tahun 2013.
A. Data Umum
- Nama RSUD : Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
- Alamat : Tambun Bungai No. 16 Kuala Kapuas
- Kecamatan : Selat
- Kabupaten/Ibu Kota : Kapuas / Kuala Kapuas
- Kode Pos : 73514
- Provinsi : Kalimantan Tengah
- Izin Operasional : No. 503.B21/1/DPMPTSP-03/2017
- Pemilik : Rumah Sakit milik Pemda Kapuas
- Nomor Telepon : 0513-23791
- Nomor Faximili : 0513-23791
- Alamat e-mail : rsudkapuas@gmail.com
- Web : rsud.kapuaskab.go.id
- SK Pendirian : 487/MENKES/SK/V/1997
- Jenis Pelayanan : Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat
- Type Rumah Sakit : C
- Nama Direktur : dr. Agus Waluyo, MM
- Nama Badan Pengawas : Dewan Pengawas BLUD dan SPI (Satuan Pengawas Internal)
B. Gambaran Pelayanan di BLUD RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
Tugas dan fungsi rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dari Rumah Sakit. Tugas Pokok Rumah Sakit adalah: Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang paripurna.
Sedangkan Fungsi rumah sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ada 4 (empat) yaitu :
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi dibidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas dalam operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 487/Menkes/SK/V/1997 tanggal 20 Mei 1997 menyatakan bahwa RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dinilai mempunyai standar pelayanan type C dengan memberikan 4 (empat) dasar spesialistik yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan.
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BLUD RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas selaku rumah sakit Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, menjalankan tugas dan fungsinya dengan berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan Perda Nomor 146 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi serta Wewenang RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Berdasarkan Perda no 146 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, bahwa RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Untuk menjalankan tugas dimaksud Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan medis,
- Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis
- Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan,
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, dan
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Selain itu rumah sakit Dr. H. Soemarno Sosroatmdjo Kuala Kapuas berdasarkan perda no 146 Tahun 2008 ini mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan promotif dan preventif di lingkungan Rumah Sakit melalui PKMRS,
- Memberikan laporan data penyakit menular tertentu yang dirawat di rumah sakit,
- Merawat dan mengobati penyakit menulat yang dirujuk ke rumah sakit,
- Merawat dan mengobati penderita penyakit tidak menular yang dirujuk,
- Merawat dan mengobati kasus penyakit yang dirujuk dari wilayah bencana (KLB),
- Menyelenggarakan penyehatan lingkungan di rumah sakit,
- Melaksanakan kegiatan promotif di lingkungan rumah sakit melalui PKMRS,
- Melaksanakan kegiatan kuratif (kasus gizi),
- Melaksanakan kegiatan konseling gizi di lingkungan rumah sakit,
- Melaksanakan kegiatan pemberian makan kepada pasien rawat inap,
- Memberikan pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif,
- Menerima rujukan dan merujuk,
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelayanan rumah sakit,
- Mengelola dana APBD untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit,
- Diklat fungsional dan tehnis,
- Menyediakan kebutuhan obat dan perbekalan farmasi untuk pasien rumah sakit,
- Managemen kesehatan menyangkut kebijakan Depkes,
- Bimbingan dan pengendalian norma standar, prosedur dan kriteria bidang kesehatan,
- Managemen kesehatan menyangkut kebijakan Pemerintah Kabupaten,
- Melaksanakan SIM rumah sakit.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini BLUD RSUD Dr. H. Soemarno sosroatmodjo Kuala Kapuas mempunyai susunan organisasi sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 yaitu :
- Direktur,
- Bagian Kesekretariatan dan Rekam Medik, yang membawahi:
- Sub Bagian umum dan Perencanaan
- Sub Bagian Rekam Medis dan Pelaporan,
- Sub Bagian Kepegawaian dan Kearsipan
- Bidang Keuangan membawahi:
- Seksi Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana,
- Seksi Verifikasi dan Akuntansi,
- Bidang Keperawatan,
- Seksi Rawat Jalan
- Seksi Rawat Inap,
- Bidang Pelayanan Medis,
- Seksi Pelayanan Medik
- Seksi Penunjang Medik.
- Operasional Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tahun 2014
- Jumlah Kunjungan
- Rawat Inap : 947 Orang
- Rawat Jalan : 423 Orang
- Jumlah Tempat Tidur : 145 buah
- Jumlah Perawatan Pasien :
- Keluar (hidup + mati) : 947 orang
- Mati seluruhnya : 204 orang
- Mati ≥ 48 jam dirawat : 66 orang
- Jumlah hari perawatan : 112 hari
- BOR : 49,34 %
- LOS : 2,34 hari
- TOI : 3,37 hari
- GDR : 25,67 %
- NDR : 8,31 %
Sepuluh Penyakit Terbanyak Hasil Pelayanan periode tahun 2014
- Rawat Jalan ( Poliklinik )
No | Kode ICD 10 | Penyakit | Kasus Baru Menurut Jenis Kelamin | Jumlah Kasus Baru | Jumlah (Kunjungan) | |
Laki-laki | perempuan | |||||
1 | J 06.9 | ISPA | 265 | 214 | 479 | 734 |
2 | K 30 | DYSPEPSIA | 189 | 241 | 430 | 1082 |
3 | I 10 | HYPERTENSI | 155 | 207 | 362 | 2449 |
4 | J 45.9 | ASMA | 190 | 147 | 337 | 566 |
5 | J 02.9 | FARINGITIS | 160 | 148 | 308 | 445 |
6 | A 09 | DIARE | 154 | 126 | 280 | 401 |
7 | K 29 | GASTRITIS | 82 | 91 | 173 | 236 |
8 | E 11.9 | DM | 55 | 62 | 117 | 117 |
9 | I 50.0 | CHF (CONGESTIFE HEART FAILLURE) | 60 | 56 | 116 | 940 |
10 | A 01.0 | DEMAM TYPOID | 42 | 47 | 89 | 161 |
- Rawat Inap ( Perawatan Ruangan )
No | Kode ICD 10 | Penyakit | Pasien KeluarHidup Menurut Jenis Kelamin | ΣPasien Keluar Mati Menurut Jenis Kelamin | Total Pasien Keluar hidup & mati | ||
Laki-laki | perempuan | Laki-laki | perempuan | ||||
1 | A 09 | DIARE | 480 | 403 | 0 | 0 | 883 |
2 | A 91 | DHF | 219 | 164 | 0 | 0 | 383 |
3 | K 30 | DYSPEPSIA | 137 | 218 | 0 | 0 | 355 |
4 | A 15.0 | TB PARU | 209 | 62 | 6 | 2 | 279 |
5 | I 10 | HYPERTENSI | 101 | 135 | 0 | 1 | 237 |
6 | I 50.0 | CHF | 107 | 106 | 5 | 10 | 228 |
7 | J 45.9 | ASTHMA | 104 | 97 | 0 | 0 | 201 |
8 | E11-E14 | DIABETES MELLITUS | 78 | 112 | 1 | 4 | 195 |
9 | A 01.0 | DEMAM TYPHOID | 92 | 76 | 0 | 0 | 168 |
10 | J 18.9 | PNEUMONIA | 80 | 52 | 5 | 3 | 140 |